Ini Kesimpulan Hasil Rapat Mediasi Terkait Permasalahan PT BJAP

IST/BERITASAMPIT - Foto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor sebagai pimpinan rapat, Kepala Bagian Perekonomian Fahmi Anshari, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias, Dandim 1015 Sampit, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappedalitbang, Kepala DKPP, Camat Seruyan Tengah, PJ Kades Bukit Buluh, Lurah Rantau Puluh, PJ Kades Sukamandang, tokoh masyarakat Seruyan Tengah dan Perwakilan PT BJAP.

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar rapat mediasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di PT Bangun Jaya Alam Permai (PT BJAP) di Aula Kecamatan Hanau, Sabtu 8 Juli 2023.

Adapun poin-poin hasil rapat yang dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor sebagai pimpinan rapat, Kepala Bagian Perekonomian Fahmi Anshari, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias, Dandim 1015 Sampit, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappedalitbang, Kepala DKPP, Camat Seruyan Tengah, PJ Kades Bukit Buluh, Lurah Rantau Puluh, PJ Kades Sukamandang, tokoh masyarakat Seruyan Tengah dan Perwakilan PT BJAP.

Poin pertama, pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai bersedia memfasilitasi pembangunan 20 persen pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Safari Ramadan ke Seruyan Raya dan Danau Selukuk

Kedua, untuk menentukan luas dan lokasi pembangunan 20 persen kebun masyarakat yang menjadi tuntutan masyarakat pada PT. Bangun Jaya Alam Permai akan ditentukan berdasarkan luas lahan yang dapat diusahakan oleh PT. Bangun Jaya Alam Permai.

Kemudian, terhadap kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT. BJAP merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam hal ini dilakukan Satgas Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang masih berada dalam kawasan hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan enam desa serta satu kelurahan segera melakukan pendataan terhadap calon petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi PT BJAP yang selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA:   Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien, Efektif dan Transparan, Pj Bupati Seruyan Buka Bimtek

Terhadap dana talangan yang disampaikan oleh masyarakat kepada PT. BJAP guna meredam situasi masyarakat di lapangan saat ini, akan disampaikan kepada manajemen lebih tinggi dan akan diberikan jawaban satu minggu setelah rapat ini dilaksanakan.

Kemudian, pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur desa, diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan PT. BJAP setelah rapat fasilitasi pada hari ini selesai dilaksanakan.