Seorang Kakek Asal Kapuas Setubuhi Anak di Bawah Umur 

Ilustrasi - Kekerasan Seksual Terhadap Anak. (Pixabay)

KUALA KAPUAS – Kakek berusia 60 tahun warga desa Pulau Telo Kecamatan Kapuas ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada, Selasa 11 Juli 2023 di Kecamatan Basarang.

Kakek yang berinisial AG ditangkap Polisi lantaran diduga menyetububi anak di bawah umur hingga hamil.

“Merasa keberatan, orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kami pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga yang melihat perut korban membesar.

“Tetangganya datang ke rumah korban menanyakan kepada orang tua korban kenapa perut anaknya membesar. Karena curiga lalu disarankan untuk mengecek ke bidan,” kata Iyudi.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, bidan membenarkan jika korban sedang hamil kurang lebih tujuh bulan.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Adapun modusnya, korban yang sedang duduk di depan warung tersangka disuruh memasukkan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut.

“Setelah korban berada di dalam rumah kosong itu tersangka langsung mengunci pintu dan memaksa korban melakukan hubungan badan,” beber Iyudi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AG disangkakan dengan pasal Undang-Undang RI tentang perlindungan anak. (Hasan)