Simpan Sabu 20,27 Gram, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati

IST/BERITASAMPIT- Tersangka ES saat di Amankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta barang bukti 

PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus Es (35) Pemilik lima paket sabu-sabu di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru kota setempat.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, menangkapan ES tersebut berawal dari laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.

Pihaknya berhasil menemukan lima paket berisikan serbuk kristal yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

“Serbuk kristal sebanyak lima paket ini diduga kuat adalah sabu, dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram dari saudara ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru,” ungkap AKP Aji Suseno saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juli 2023.

Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Aji menjelaskan, pelaku ES akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

(Syauqi)