Dua Pelaku Curanmor di Palangka Raya Terancam Lima Tahun Bui

IST/BERITA SAMPIT- Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna (tengah) saat konferensi pers dua pelaku curanmor.

PALANGKA RAYA- Dua pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) AG (49) dan AE (43) terancam mendekam di jeruji besi lantaran melakukan curanmor di Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, ketika memimpin konferensi per di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin 17 Juli 2023.

Diterangkannya, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Dimana Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” kata Andiyatna.

Di lokasi, pelaku yang disebutkan berinisial AG (49) lantas menawarkan 1 unit sepeda motor ke pelaku berikutnya berinisial AE (43) dengan harga Rp 1 juta. “Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku lainnya yang berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (Syauqi).