LSM LDW Kalteng-DPRD Kota Palangka Raya Lakukan Audiensi Masalah Pengelolaan Parkir

SYAUQI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto (Kiri) saat menerima audiensi Menteng Asmin (kanan)

PALANGKA RAYA – Ketua LSM Law Developement Wacth (LDW) Kalimantan Tengah, Menteng Asmin melakukan audiensi ke DPRD Kota Palangka Raya atas masalah pengelolaan perparkiran di kota setempat.

Kedatangan Menteng Asmin diterima langsung oleh ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto di ruang sekwan DPRD. Menteng Asmin mengatakan agar proses pengelolaan parkir dilakukan dengan sistem lelang.

“Keinginan kita semua agar proses pengelolaan parkir ini melalui sistem lelang, tadi Pak Sigit katakan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan parkir itu bisa melalui perwali yang bisa menerbitkan prosedur tentang pelelangan, ” Kata Menteng Asmin Selasa 18 Juli 2023.

Menurutnya, pengelolaan parkir dengan sistem lelang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, lantaran sistem lelang siapa yang berani memasang harga tinggi untuk mengelola parkir.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Asmin juga menilai, pengelolaan parkir dengan sistem tunjuk akan menimbulkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pihaknya juga berharap dalam perwali tersebut mencantumkan pengelolaan parkir secara lelang.

“Tentu dari instansi teknis harus mengusulkan pelelangan di perwali itu, ini yang tidak kelihatan dari instansi teknis bagaimana supaya proses pengelolaan parkir dilakukan secara lelang, ” ungkapnya.

Dirinya mendesak DPRD agar segera mengkaji perwali agar pengelolaan parkir dilakukan secara lelang karena akan meningkatkan PAD.

“Kuncinya kalau lelang kita akan mengikuti sistemnya, masalah angkanya siapa yang berani tinggi itu yang menang agar tidak ada lagi KKN dan siapapun dia, ormas atau apa silakan ikut, ” ujarnya.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, dalam Perda perparkiran Nomor 6 tahun 2022 tidak mengatur sistem pengelolaan parkir, tapi di atur dalam Peraturan wali kota (Perwali).

DPRD Palangka Raya melalui komisi B akan segera melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub terkait masalah sistem perparkiran tersebut.

“Untuk RDP yang bersangkutan akan di undang oleh Komisi yang membidangi, yaitu komisi B, silahkan untuk di kupas,” tutup Sigit.

(Syauqi)