Fraksi PAN DPRD Kotim: Penanggulangan Kebakaran Dapat Mengikutsertakan Swasta

NARDI/BERITA SAMPIT- Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim Hj Megawati.

SAMPIT – Anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Megawati menyampaikan beberapa upaya dalam penanggulangan kebakaran.

“Mengoptimalkan kualitas pos penanggulangan kebakaran di setiap titik kecamatan yang ada di Kabupaten Kotim,dengan mengikutsertakan peran serta perusahaan swasta,” kata Megawati, Sabtu 22 Juli 2023.

Ia menyampaikan bisa juga dengan meningkatkan kerjasama kepada pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang terbatas.

Meningkatkan kuantitas jumlah pos-pos rawan kebakaran, Meningkatkan program sosialisasi kepada masyarakat tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Meningkatkan respon cepat yang diberikan oleh Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

“Respon cepat dalam hal ini adalah jangkauan petugas damkar untuk mengatasi bencana kebakaran, dengan membentuk pos wilayah yang mempermudah aksesibilitas mereka. Sehingga petugas mampu mendatangi lokasi dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Terkait kondisi eksisting yang ada di Kabupaten Kotim bahwa memastikan keselamatan masyarakat, misalkan di setiap gedung atau rumah, masyarakat bisa terlindungi dari bahaya kebakaran.

Dari beberapa upaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan tersebut, Fraksi PAN berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan nantinya akan menjadi payung hukum baru untuk menaungi tugas dan wewenang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Fraksi PAN juga berharap ranperda yang nantinya disahkan menjadi perda ini dapat dijadikan sebagai landasan dasar. Utamanya bagi petugas di lapangan yang menjalankan tugas pokok dari pemadam kebakaran dan penyelamatan.

“Tidak hanya sebagai regulasi untuk tugas-tugas DPKP, raperda ini juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan pencegahan kebakaran dan penyelamatan serta pelayanan,” pungkasnya. (Nardi)