Seorang Suami di Lamandau Tusuk Istri Gegara Ditegur Merusak Rumah

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan Kasatreskrim polres Lamandau Ipda Faisal Firman Gani saat melakukan pres rilis.

NANGA BULIK – Hendra (33), terancam hukuman 15 tahun penjara usai melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya M (46), penganiayaan tersebut dipicu kesal lantaran di tuduh oleh korban tukang perusak rumah.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap M terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan pisau untuk melukai istrinya hingga kehilangan nyawa.

“Motifnya karena pelaku dikatai oleh korban perusak rumah orang, sering juga cekcok dengan istri, dan juga diduga sang istri selingkuhan,” jelasnya. Senin, 24 Juli 2023.

Bronto menjelaskan, kejadian berawal sekitar jam 19.00 WIB, tersangka pulang kerumah dan berulang kali mengucapkan salam tapi tidak dibukakan pintu, kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah melalui jendela.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau Komitmen Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dikarenakan tersangka pikir istri tersangka M sedang keluar rumah jadi tersangka menunggu di dalam rumah, dengan cara membuka jendela dengan cara menarik sambil menggeser jendela agar bisa terbuka, dan ternyata jendela bisa terbuka.

Ketika tersangka berhasil masuk kedalam rumah melalui jendela, tersangka melihat M keluar dari dalam kamar dengan anaknya berdiri di depan pintu kamar.

“Korban langsung berkata kepada pelaku ‘Kenapa Kamu Rusakan Pintu’ berawal dari situ si korban terus memarahi pelaku, sehingga keluarlah kata dari korban ‘Kamu Tukang Perusak Rumah Aja’ ucapan korban dengan mata melotot,” jelas Bronto.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Dari perkataan korban, kemudian tersangka berjalan cepat ke dapur mengambil pisau yang berada di rak tumpukan bawang, kemudian dengan kembali berjalan cepat tersangka mendatangi M yang berdiri di depan pintu kamar langsung mengayunkan pisau tersebut sebanyak 10 kali secara terus menerus.

Usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersangka keluar mendatangi tetangga dengan penuh darah dan meminta dirinya diserahkan kepada Pos Polisi.

“Atas perbuatannya pelaku di ancam 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU nomor 23 tahun 2004,” pungkasnya. (Andre)