Lima Warga Binaan Lapas Sukamara Bebas Bersyarat

Bebas : ENN/BERITA SAMPIT - WBP yang mendapatkan kebebasan dengan program Pembebasan Bersyarat

SUKAMARA – Lima orang Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara mendapat kebebasan melalui Program Pembebasan Bersyarat.

Kalapas Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku dan kesungguhan dalam memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas.

“Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama,” ucap Joko Prayitno, Selasa 25 Juli 2023.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Pada kesempatan itu, Joko Prayitno menegaskan bahwa Warga Binaan akan tetap mendapatkan pengawasan khususnya dari Balai Pemasyarakatan untuk memastikan mereka benar-benar dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat.

“Proses pembebasan ini tidak berarti bebas tanpa pengawasan. Kami akan terus mendampingi mereka dalam menjalani kehidupan di luar dan memberikan bimbingan untuk mencapai reintegrasi sosial yang berhasil,” jelas Joko Prayitno.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Diterangkannya jika program pembebasan bersyarat yang dijalankan oleh Lapas Sukamara telah diatur dalam Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.

“Pembebasan bersyarat ini merupakan program yang sudan diatur berdasarkan undang-undang,” tukasnya. (enn)