KPU Gunung Mas Gelar Rakor Pra Pencermatan DCS Pemilu 2024

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya rapat kordinasi pra pencermatan daftar calon sementara dalam pemilu tahun 2024.

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat kordinasi (Rakor) pra pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam pemilu tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh partai politik yang ikut dalam pesta demokrasi pada tahun 2024 yang dilaksanakan di Nayomi Kuala Kurun, Kamis 27 Juli BB 2023.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu serta peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Adanya kegiatan ini, untuk sinkronisasi dan keselarasan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanan pencalonan dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas mendatang,” ungkap Stepenson.

Pada kesempatan itu juga, Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas devisi tekni penyelanggaraan Elfrinst G. Tumon memaparkan jadwal tahapan pencalonan, dimana untuk tahapan pertama melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

“Klarifikasi keadaan bakal calon oleh partai dilakukan pada tanggal 17-20 Juli 2023 sudah berkahir, sama dengan penyampaian hasil klarifikasi keadaan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, pada tanggal 18-26 juli 2023,” sebutnya.

Selanjutnya kata dia, pencermatan rancangan DCS akan dimulai pada tanggal 6-11 Agustus 2023 dengan dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 12-18 Agustus 2023.

Pada tanggal 19-23 Agustus 2023 kita meminta masukan dan tanggapan masyarakat dan DCS, 19-28 Agustus 2023. Pengajuan pergantian calon sementara anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota 14-20 September 2023. Sedangkan tahapan verifikasi atas pengajuan pergantian calon anggota sementara anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota 21-23 September 2023.

BACA JUGA:   Jadi Penantang Petahana, Rudini Darwan Ali akan Maju Tanpa Beban di Pilkada Kotim

“Pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara tanggal 6- 11 Agustus 2023, dan partai politik dapat memperbaiki dan mengganti calon anggota DPRD yang diajukan,” sebut dia.

Untuk mekanisme pelaksanaannya kata dia, apabila partai A mengajukan bakal calon legislatif sejumlah 20 orang, dari 25 Kursi, dan pada masa perbaikan partai politik hanya menyampaikan 10 orang.

“Maka pada masa pencermatan DCS, partai A dapat memperbaiki dan mengajukan sejumlah 20 orang seperti pada masa pengajuan awal, dan pelaksanaan pengajuan pada masa pencermatan rancangan DCS tidak boleh melebihi jumlah bakal calon yang diajukan dari pengajuan awal,” tutupnya. (Ale)