Polisi Ringkus Komplotan Penipu Jual Madu Palsu, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta

IST/BERIASAMPIT - Para tersangka sindikat penipuan penjualan madu palsu yang berhasil diamankan di Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS – Sat Reskrim Polres Kapuas berhasil meringkus tujuh orang yang merupakan komplotan penipuan bermodus menjual madu palsu

Ketujuh pelaku yang telah diamankan adalah seorang pria berinisial KG (43) warga Sumatera Utara, H (29) warga Aceh Tenggara, RG (49) warga Medan, MY (29) warga Aceh, DZ (44) warga Medan, SG (47) warga Kabupaten Langkat, dan A (39) warga Medan.

Tiga tersangka ditangkap di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. KG ditangkap di Kecamatan Jorong, Selasa (1/8), disusul HE dan RG di Kecamatan Pelaihari. Sedangkan tersangka MY, DZ, SG dan AM ditangkap di Jalan Beliang Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Mereka menipu IU (78). Warga Jalan Kalimantan di Kelurahan Selat Hilir ini mengalami kerugian sekitar Rp62 juta, setelah madu yang dibeli dari pelaku ternyata palsu dan tidak laku dijual kembali.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa tujuh pelaku dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing.

“Peran masing-masing pelaku, mulai dari pelaku MY, sebagai penyewa mobil dan sebagai penjual madu palsu, dia juga adalah otak penipuan,” kata AKP Iyudi Hartanto, Rabu, 2 Agustus 2023.

Kemudian, pelaku A (39) yang mengaku sebagai Anto penjual palsu madu hutan bersama MY. Lalu, pelaku SG yang mengaku bernama Ari orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar kepada korban.

“Sedangkan, pelaku H sebagai pemasak atau pembuat madu palsu, dan pelaku DZ sebagai pengantar motor yang digunakan pelaku MY dan A menuju ke tempat korban,” jelasnya.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

Rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan tiga kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp. 550.000, – perkilo, 47 kg dengan harga Rp.500.000, – perkilo dan 21 kg dengan harga R. 500.000,- perkilo serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp. 65.000,-perkilo.

“Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi, Selasa (4/7) sekitar pukul 16.30 WIB,” papar Kapolres Kapuas melalui Kasat Rreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu 2 Agustus 2023.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” pungkasnya. (Hasan)