Hasil Verifikasi Administrasi KPU Kotim, 28 Bacaleg TMS

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kotim.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi menyampaikan dari total 485 orang Bacaleg dari 16 partai politik di Kotim, sebanyak 457 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 28 Bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Yang TMS diperkenankan untuk memperbaiki syaratnya mulai 6-11 Agustus 2023. Dalam tahap ini juga partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan seperti pindah dapil atau pergantian Bacaleg,” ujar Muhammad Rifqi, Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan

Verifikasi adminitrasi telah selesai, hasilnya sudah disampikan ke parpol masing-masing. Selanjutnya Bacaleg yang memenuhi syarat akan di daftar calon tetap (DCT).

Setelah masa perbaikan, KPU akan melakukan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) untuk daftar yang tidak memenuhi syarat, kemudian diumumkan tanggal 19-23 Agustus 2023.

“Selanjutnya tanggal 19-28 Agustus tahapan masukan dari masyarakat. Jadi harapan kita masyarakat aktif memberikan masukan terkait calon-calon apakah mereka dalam proses pidana atau misalkan mereka ijazahnya palsu dan lain-lain, supaya kita melakukan klarifikasi ke parpol terkait,” jelasnya.

BACA JUGA:   Polsek Ketapang Imbau Warga Waspada Terhadap Aksi Kriminal Jelang Lebaran

(Ibra)