Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan

NARDI/BERITA SAMPIT- Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan sudah dikabulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan kepala daerah yang berkurang karena adanya Pilkada serentak.

“Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) melayangkan gugatan dan sudah dikabulkan sehingga masa jabatan Bupati tidak jadi berakhir 31 Desember 2024 karena Pilkada,” kata Halikinnor, Senin 25 Maret 2024.

Dengan begitu dirinya bersama Irawati akan menjabat hingga pelantikan Bupati terpilih pada Pilkada 2024, dan tidak ada penjabat (Pj).

“Pilkadanya tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yang digugat hanya masa jabatan,” ujarnya.

Halikinnor bersyukur atas putusan tersebut sehingga dapat memaksimalkan kinerja pemerintahannya dengan masa jabatan yang tersisa.

BACA JUGA:   BPOM Sidak Sejumlah Minimarket di Sampit Hasilnya Semakin Membaik

Ia menyampaikan karena sebelumnya ada pergelaran Pilkada serentak 2024, sehingga memangkas masa jabatan menjadi 3 tahun, Halikinnor dilantik sebagai Bupati Kotim pada 26 Februari 2021 akan berakhir jabatan pada 31 Desember 2024.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu, 20 Maret 2024.

Halikinnor menyebutkan dirinya dengan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran sesuai undang-undang memiliki masa jabatan 5 tahun, 2021 sampai tahun 2026.

BACA JUGA:   Ribut, Truk Dilarang Masuk SPBU Km8 Tjilik Riwut Gegara Diduga Tak Bayar Pungli

Kemudian Apkasi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat menggugat MK agar masa jabatan tetap berakhir tahun 2026.

Jumlah kepala daerah yang terpotong masa jabatan juga sangat besar untuk seluruh Indonesia yaitu 217 Bupati, 31 Wali Kota dan 9 Gubernur, atau presentasenya lebih dari 50 persen kepala daerah yang ada saat ini.

“Kita menuntut hak sesuai masa jabatan Bupati yaitu lima tahun, biar Pilkada 2024 harapannya jabatan tetap sampai 2026, sekarang masih berproses di MK,” pungkasnya. (Nardi)