KPU Ungkap Penyebab 53 Bacaleg Kapuas Dinyatakan TMS

IST/BERITASAMPIT - Rekor penyampaian verifikasi administrasi perbaikan, pencermatan rancangan penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Kapuas dalam Pemilu 2024.

KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengungkapkan penyebab 53 bakal calon legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS) saat tahapan verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas M. Feriy Irawan menyebut, setelah dilakukan verifikasi administrasi dari 601 bacaleg yang tercatat, ada 53 orang yang tidak memenuhi syarat.

“Dari 17 partai politik (Parpol), yang TMS ada 53 orang,” ujar M. Feriy Irawan, Minggu 6 Agustus 2023.

Hanya saja ia tak menyebut nama-nama parpol dari bacaleg yang TMS. Ia menyampaikan langsung kepada parpol bersangkutan agar segera melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat itu.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pada tanggal 6-11 Agustus adalah merupakan masa pencermatan penyusunan daftar calon sementara (DCS). Pada masa ini parpol masih dapat melakukan proses perbaikan berkas para bacaleg yang berstatus TMS. Perbaikan tidak hanya pada dokumen saja.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Banyak yang belum upload dokumen persyaratan, Parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen yang dirasa belum sempurna,” ujarnya.

Selain mengganti bacaleg, parpol dapat memindah daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut bacalegnya. “Namun hal itu dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan dari dewan pengurus partai masing masing parpol,” paparnya.

Menurutnya, kesempatan ini diharapkan dapat digunakan parpol sebaik-baiknya. Parpol bisa melengkapi bacaleg sesuai awal pendaftaran pada 1-14 Mei lalu. Pada saat itu jumlah pendaftar sebanyak 601, setelah diverifikasi, ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat.

Saat ini, lanjut dia, dari 601 kini hanya tersisa 547 bacaleg. “Parpol boleh menambah, tapi sesuai jumlah bacaleg usulan awal. Misalnya awal hanya 20 bacaleg, tapi tidak TMS 10, parpol hanya menambah 10 bacaleg saja,” jelasnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Intinya adalah boleh mengajukan atau mengganti bacaleg, tapi totalnya masing-masing parpol sesuai saat mendaftar di awal tanggal 1-14 Mei 2023. Jadi, keseluruhan hanya 601,” lanjutnya.

Tanggal 12-15 Agustus, KPU menyampaikan berita acara hasil verifikasi. 16 Agustus mulai penyusunan DCS. “Kemudian diumumkan pada tanggal 19-23,” tegasnya.

KPU hanya memberikan motivasi kepada parpol agar bisa optimal mendaftarkan bacaleg. Batas akhir pengajuan hingga 11 Agustus 2023 di Silon masing-masing. Jika tetap ada kendala sehingga tak dapat memenuhi, tidak mengapa.

“Jika Silon tidak bisa membaca, maka otomatis bacaleg di-TMS-kan,” pungkasnya. (Hasan)