DLH Barsel Gencar Sosialisasikan Waktu Pembuangan Sampah

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kabid Pengelolaan Sampah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel M. Nanang Shalahuddin didampingi Jft Penyehatan Lingkungan Rita Yuniati, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

BUNTOK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembuangan sampah dan jam pembuangan sampah.

“Terkait pembuangan sampah dan jam pembuangannya juga telah kita sosialisasi kepada beberapa Lurah dan Kepala Desa (Kades) di kota Buntok dan sekitarnya. Kita juga telah mensosialisasikan, pembuangan sampah dan jam pembuangannya kepada beberapa Lurah dan Kepala Desa (Kades) di kota Buntok dan sekitarnya,” kata Jft. Penyehatan Lingkungan DLH Barsel Rita Yuniati, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Menurut dia, pentingnya mensosialisasikan pembuangan sampah dan jam pembuangannya tersebut kepada Lurah dan Kades agar mereka mensosialosasikan kembali kepada masyarakat agar tidak membuang sampah, disepanjang jalan dan dilarang membuang sampah di TPS dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore.

Sebab pada jam 6 pagi hingga jam 6 sore lanjutnya, truk angkutan sampah bekerja yakni mengangkut sampah di TPS-TPS agar pada siang hari terlihat bersih seperti TPS gang Tajuk Jalan pelita raya.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Maka dengan adanya perda, merupakan payung hukum kita untuk mendisiplinkan masyarakat apabila membuang sampah sembarangan. Tentunya juga, akan ada sanksinya seperti 6 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp50 juta,” pungkas Rita Yuniati. (Ded)