DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

IST/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini (tengah), Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat rapat paripurna, Senin 7 Agustus 2023.

MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra Periode 2018- 2023, Senin 7 Agustus 2023.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya, dan anggota DPRD, dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, staf ahli Bupati, asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat Se- Barito Utara dan instansi terkait lainnya.

Saat rapat Sekretaris DPRD Edwin Tuah membacakan berita acara menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kalteng, Nomor: 100/168/II.1/PEM-OTDA tanggal 13 Juli 2023 perihal akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

Rapat paripurna merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sehubungan itu rapat paripurna Senin 7 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Barito Utara mengumumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2018-2023.

Selanjutnya pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Barito Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, rapat paripurna dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan berita acara. (isk)