Pemkab Kapuas Mantapkan Penerapan Aplikasi Srikandi Melalui Bimtek

IST/BERITASAMPIT - Foto saat mengikuti bimtek penerapan aplikasi SRIKANDI dari 14 pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memantapkan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Kadisarpustaka Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam rilisnya, Selasa 8 Agustus 2023 menyatakan jika Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung selama dua hari dan berakhir Jumat 4 Agustus 2023 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu diikuti oleh pejabat struktural, arsiparis dan admin aplikasi Srikandi dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Acara dibuka Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni dan menampilkan narasumber dari ANRI yakni Prihatni Wuryatmini, Pinandita Syafrisman, dan Andriea Salamun.

Mantan Kadisdik ini menambahkan penerapan aplikasi Srikandi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan percepatan implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.

“Penerapan aplikasi Srikandi juga merupakan Amanah dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ujarnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Adapun instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) pertanggal 1 Agustus lalu, telah memasukan implementasi aplikasi Srikandi. Bagi pemerintah daerah yang tidak konsisten menerapkannya, akan berdampak sulitnya melakukan korespondensi surat ke pemerintah pusat atau sebaliknya.

“Aplikasi Srikandi merupakan bagian dari komponen penilaian reformasi birokrasi, sehingga tahun 2024 sebagai masa transisi nantinya arsip tidak lagi bermedia kertas, namun telah beralih ke elektronik,” pungkasnya. (Hasan)