Diduga Jual Lahan Hutan Ribuan Hektar, Warga Desa Penopa Laporkan Kades ke Kejari Lamandau

IST/BERITA SAMPIT - Belasan warga Desa Penopa saat berada di kantor Kejari Lamandau

NANGA BULIK – Puluhan warga dari Desa Lenopa, Kecamatan Lamandau mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (9/8) kemarin.

Diketahui, tujuan mereka adalah untuk melaporkan kepala Desa Penopa dan keluarganya yang diduga telah menjual hutan Desa atau lahan potensi desa mereka secara ilegal.

Salah satu tokoh masyarakat, mantan mantir Adat Desa Penopa, Sofian Cikar mengungkapkan saat ini ada ribuan hektar hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang karena dijual oleh kepala desanya sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit.

“Beliau menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga desa, kami masyarakat tidak dapat apa-apa, sementara kades yang baru menjabat 3 tahun dan keluarganya sekarang jadi kaya mendadak, bisa beli banyak mobil dan truk,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Antisipatif Penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Kapolres Lamandau Gelar Pemeriksaan

Dibeberkannya bahwa banyak masyarakat yang merasa curiga setelah hutan atau lahan potensi desa tersebut digusur, namun bukan oleh perusahaan. Setelah dicari informasi, ternyata lahan tersebut diduga dijual kades kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektar per orangnya.

“Harga jualnya juga bervariasi, mulai Rp5 juta sampai Rp7 juta per ha, bahkan ada yang cuma Rp2,5 juta. Seperti tidak ada harganya tanah nenek moyang kami dijual murah, seolah sengaja untuk menghabiskan hutan dan mendapatkan uang banyak,” cetusnya.

Diketahui juga lahan yang dijual tersebut diduga berada di areal kawasan Hutan Produksi (HP) bawah ijin HTI perusahaan.

Menurutnya, kini di lokasi telah berdiri sejumlah camp karyawan, pembibitan sawit, adapula alat berat yang sedang menggusur hutan, dan beberapa lahan juga ada yang telah ditanami.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta

“Kami berharap setelah laporan ini, bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh penegak hukum. Tolong segera turun ke lapangan untuk melihat secara langsung, dan usut tuntas pelanggaran yang ada,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan masyarakat desa penopa tersebut. Pihaknya menyarankan agar masyarakat membuat laporan tertulis sehingga dapat ditindaklanjuti secara resmi.

“Selain laporan tertulis, kami juga minta agar warga pelapor dapat mengumpulkan dokumen-dokumen alat bukti yang ada semampu mereka agar kami bisa lebih mudah dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” harapnya. (Andre)