NANGA BULIK – Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono bersama dengan tim Propam Polres Lamandau menggelar pemeriksaan dan pengecekan senjata api dinas yang dipegang oleh personel Polres Lamandau dan Polsek jajaran di halaman Mapolres pada Selasa, 19 Maret 2024
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan tindakan preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dinas oleh personel Polres Lamandau.
Kapolres Bronto Budiyono memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh Kabag Log Kompol Gunady Rakhman, Kasi Propam Ida Eka Zulfikar, Kasiwas Ipda Agus Santoso, serta seluruh Pejabat Utama Polres Lamandau.
Seluruh personil Polres Lamandau, termasuk bagian, satuan, dan seksi, serta Polsek jajaran yang bertugas operasional dan memegang senjata api dinas, diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat izin memegang senjata api (SIMSA), kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh personel dalam kondisi terawat, baik, tidak disalahgunakan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bronto menegaskan pentingnya menjaga dan merawat senjata api dengan baik, serta memastikan agar tidak dipinjamkan kepada pihak lain atau hilang.
“Personel yang memegang senjata api harus memahami peraturan dan SOP kapan senjata api dapat digunakan, sehingga saat melaksanakan tugas tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran prosedur,” tambahnya.
Kegiatan pemeriksaan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sebagai bentuk pengawasan terhadap personel Polres Lamandau terkait dengan senjata api dinas. (Andre)