Gara-gara Mobil Kredit Pindah Tangan, Warga Kapuas Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

IST/BERITASAMPIT - Cluster Collection Head Adira Cabang Banjarmasin, Yuyut Eka Setiyana.

KUALA KAPUAS – PT Adira Finance, melaporkan salah seorang customernya ke Polres Kapuas karena diketahui telah memindah tangankan mobil kredit tanpa persetujuan pihaknya.

Warga Desa Tajepan, Kabupaten Kapuas yang berinisial Y (42) dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan, karena terbukti memindahtangankan atau menyewakan sebuah mobil R3 yang masih kredit di PT Adira Finance.

Cluster Collection Head Adira Cabang Banjarmasin, Yuyut Eka Setiyana menyebutkan, bahwa masalah take over itu bukan hal sepele karena diatur dalam undang-undang dan bisa diancam pidana jadi jangan main-main.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Yuyut mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera ke debitur nakal sebab itikad baik dengan cara mediasi sudah dilakukan tapi debitur malah tidak ada respon dan itikad baik.

Diketahui permohonan kredit Y (42) disetujui oleh pihak PT Adira Finance pada bulan Desember 2022, ia mengajukan kredit sebuah mobil R3 di kantor perwakilan PT Adira Finance yang berada di Kabupaten Kapuas.

Kemudian Permasalahan muncul pada bulan Maret 2023, ia tidak lagi membayar kewajiban angsurannya. Bahkan 3 kali surat peringatan dari PT Adira Finance pun tak digubrisnya.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Jadi macet bayar istilahnya. Kita juga dapat info bahwa mobil Suzuki R3 tersebut sudah tidak ada lagi kabarnya atau kuat dugaan sengaja dilarikan,” ujar yuyut Minggu sore 13 Agustus 2023.

Dari hasil penyelidikan dan persidangan juga terindikasi bahwa dokumen yang digunakan Yamani untuk mengajukan kredit fiktif.

“Kemungkinan ini bagian dari sindikat karena diduga ia tidak bermain sendiri,” ucapnya.

Y (42) akhirnya di vonis 1 tahun 3 bulan ditambah subsider kurungan 1 bulan penjara. (Hasan)