Pajak dan Retribusi Daerah di Barsel Tahun 2023 Meningkat

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kabid Penagihan BPKAD Barsel Hadrianus Dempo.

BUNTOK – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Akhmad Akmal Husaen melalui Kabid Penagihan BPKAD Barsel Hadrianus Dempo menyebutkan, pajak dan retribusi daerah tahun 2023 semakin meningkat bila di bandingkan pada semester satu tahun 2022.

Adapun rinciannya untuk pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp5.545.891.742 dan tahun 2023 sebesar Rp6.237.415.301,05. Sedangkan retribusi daerah pada tahun 2022 sebesar Rp2.181.494.910 dan tahun 2023 sebesar Rp4.594.614.100.

“Untuk semester dua trend positif pasti akan lebih meningkat sebab di semester satu juga masih ada yang belum membayar pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) karena biasanya signifikan pembayaran tersebut di bulan Mei,” katanya, Selasa 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Menurut Dempo sapaan akrab sehari-hari pria ini, para wajib pajak cenderung melakukan pembayaran pajaknya untuk semester dua pada bulan Juli, Agustus, September Oktober bahkan hingga bulan Nopember dan Desember,

“Terkait penagihan piutang lanjutnya, terutama PBB yang banyak peninggalan dari KPP Pratama dimana wajib pajak masih banyak yang belum bayar atau tidak bayar itu akan kita coba untuk melakukan penagihan, termasuk juga, untuk skala prioritas adalah piutang-piutang yang yang lumayan besar,” katanya.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Ia berharap, dengan kegiatan inovasi seperti itu pendapatan secara khusus pajak daerah dan retribusi daerah akan lebih meningkat dibanding tahun 2022.

“Terkait bulan panutan PBB kita utamakan adalah bagi Paratur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa karena diyakini bahwa tidak semua ASN yang membayar PBB. Maka dengan adanya pencanangan bulan panutan PBB nantinya,  diharapkan semua ASN dan perangkat desa yang memiliki tanah termasuk bangunan mereka akan melakukan pembayaran. Tentunya hal inipun, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” pungkas Hadrianus Dempo. (Ded)