Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni akan Segera Dipindahkan ke Rutan Kelas IA Palangka Raya 

SYAUQI/BERITASAMPIT- Terdakwa Kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni saat mengikuti sidang perdana secara online di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu 16 Agustus 2023.

PALANGKA RAYA – Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IA Palangka Raya.

Hal itu setelah setelah majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya telah menyetujui permohonan Penasehat hukum dan kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni pada sidang perdana pembacaan dakwaan.

Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa dengan Nomor perkara 17/PIDSUS/KPK/2023 untuk menghadiri persidangan secara offline (tatap muka) di pengadilan.

Majelis hakim Anggota pengadilan Tipikor Palangka Raya Erhamuddin menyampaikan, terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon pelaksanaan sidang ful dilaksanakan secara offline di pengadilan Tipikor Palangka Raya

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Menimbang berdasarkan pasal 20 ayat 3 KUHP, majelis hakim berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat pengadilan, kewenangan tersebut menyangkut jenis tahanan dan lokasi penahanan,” ungkap hakim anggota Erhamuddin saat sidang pembacaan dakwaan, Rabu 16 Agustus 2023.

Setelah mendengar penjelasan dari penuntut umum, dan proses persidangan di pengadilan Tipikor Palangka Raya para terdakwa di tahan di Rutan kelas IA Jakarta Timur cabang KPK. Memperhatikan pasal 20 ayat 3 serta permohonan yang bersangkutan.

“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahan terdakwa I Ben Brahim S Bahat dari Rutan kelas IA Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan Kelas IA Palangka Raya, Dua memindahkan tempat penahanan terdakwa II Ary Egahni ke Rutan LPP Palangka Raya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kadishut Kalteng: Serah Terima Jabatan, Momen  Mendorong Kelancaran dalam Tugas Pegawai

“Memerintahkan Penuntut umum untuk melaksanakan perintah ini untuk disampaikan ke pada terdakwa dan keluarganya,” sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq menyampaikan, pengalihan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni akan dilakukan sebelum sidang kedua pada Kamis 24 Agustus 2023.

“Tadi sudah keluar penetapan untuk pengalihan penahanan terdakwa dari Rutan kelas IA Jakarta Timur KPK ke Rutan Palangka Raya, jadi sebelum sidang kedua kemungkinan hari Selasa atau Rabu,” tandasnya.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi atau Nota keberatan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.

(Syauqi)