Polda Kalteng Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Foto Syur Pacar di Medsos

IST/BERITA SAMPIT - Suasana konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan dan pengancaman menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya ke media sosial (Medsos).

“Terduga pelaku berinisial TS (30) berhasil diamankan di Kota asalnya Palembang Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan pemerasan terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran) umur 10 tahun warga Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Kamis 17 Agustus 2023.

Ia menambahkan, modus pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni meminta korban mengirimkan foto tanpa busana yang ternyata digunakan tersangka untuk memeras korban. Kasus ini bermula saat tersangka dan korban berkenalan melalui grup whatsapp ‘Cari Doi’, hingga berlanjut dengan menjalin asmara.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Pasar Murah akan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut, teperdaya bujuk rayu tersangka agar mau mengirimkan foto tanpa busana dengan janji hanya untuk privasi dan tidak disebarkan.

Namun, usai mendapatkan foto syur korban, tersangka yang sudah punya anak dan istri tersebut mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang untuk keperluan tersangka.

“Jika permintaan uang yang diminta tak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban ke grup whatshapp,” lugasnya.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Ia menegaskan, dari pengungkapan kasus tindak pidana siber ini. Setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah gawai dan dua buah SIM card serta satu buah akun whatshapp yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dengan pasal 45 ayat 1 Pasal 27 Ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp satu miliar,” pungkasnya. (Hardi)