TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan The Febrian Ezer Bangun, pengedar sabu di jalan simpang empat PT BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Sabtu 5 Agustus 2023.
Dalam penangkapan ini Polisi menyita Barang Bukti (Barbuk) yang dibawa pelaku berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram, satu paket plastik bening, satu unit motor dan satu handphone.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela mengungkapkan d alam kasus penangkapan pengedar sabu ini pihak kepolisian sudah menyelamatkan 12 nyawa manusia.
“Atas keberhasilan penangkapan pengedar sabu di lokasi perusahaan, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 12 nyawa manusia,” ujarnya, Senin 21 Agustus 2023
Pengedar sabu yang bernama The Febrian Ezer Bangun saat ini sudah bersama pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini pihak Polres Bartim terus melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mencegah peredaran barang haram tersebut beredar di masyarakat dan upaya sinergitas antara masyarakat bersama kepolisian mengajak untuk ciptakan terhindar dari Narkotika.
(Redha)