Empat Pejabat di Pemkab Kapuas Disebut Turut Serta dalam Kasus Ben Brahim-Ary Egahni

SYAUQI/BERITASAMPIT- Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni di pengadilan Tipikor Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Empat pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas yang kini menjadi saksi disebut turut serta dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.

Hal tersebut disampaikan Penasehat hukum (PH) Ben Brahim dan Ary Egahni usai persidangan pembacaan Nota Keberatan di pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Ke-empat Saksi tersebut yakni Sekda Kapuas Septedy, Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono, Kadis Kearsipan da Perpustakaan Suwarno Muryat, dan Kadis PUPR Teras. Ke-empat Saksi disebut turut serta dalam kasus Ben Brahim dan Ary Egahni yang tengah bergulir di meja hijau.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Penasehat hukum PH Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Regionaldo Sultan mengatakan, Dalam Dakwaan penuntut umum, jelas ada keterangan saksi dari Agus Cahyono, Suwarno Muryat, Septedy, dan Teras.

“Saksi-saksi ini masih menjabat sebagai SKPD atau kepala dinas, ada yang menjabat sekda dan minusnya Agus Cahyono yang sekarang menjalani hukuman,” ungkapnya.

“Poin-poin ini memang bisa menerapkan dengan sebenar-benarnya, kami melihat bahwa Saksi-saksi ini pelaku juga, atau memanglah pelaku dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerapan pasal 11 10 huru F poin tiga tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, PH Ben Brahim dan Ary lainnya Akmal Hidayat menyebutkan, saksi-saksi tersebut seharusnya juga menjadi tersangka. Ia menilai mereka sudah memenuhi unsur turut serta dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Terkait dengan dakwaan jaksa, menganggap terdakwa II (Ary Egahni) sebagai penyelenggara negara, tetapi kalau harus kita lihat dalam dakwaan, khususnya pasal 12 Huruf B,” ujarnya.

Selain uraian dakwaan jaksa yang dinilai tidak jelas dan lengkap, juga Ary Egahni sebagai penyelenggara negara. Padahal kliennya tersebut dilantik menjadi anggota DPR RI pada 2019. sampai 2023.

“Peristiwa yang diuraikan dari 2017, 2019, 2020, kami memandang bahwa unsur penyelenggara negara kurang tepat, dan tidak tepat di terapkan pada terdakwa II (Ary Egahni),” tandasnya.

(Syauqi)