Spanduk Parpol dan Bacaleg Bertebaran, Bawaslu Kapuas Sebut Bukan Pelanggaran

IST/BERITASAMPIT - Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo.

KUALA KAPUAS – Mendekati Pemilu 2024, spanduk dan baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) semakin menjamur tersebar meskipun belum masuk masa kampanye.

Saat dikonfirmasi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Iswahyudi Wibowo menyebut bahwa pihaknya belum melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk para Bacaleg yang bertebaran itu. Pasalnya, spanduk yang tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran.

“Untuk saat ini masih jadi wewenang pemerintah kabupaten/kota melalui Satpol PP, itu masih masuk kategori baliho umum, kalau melanggar aturan tinggal ditertibkan oleh Pemkab, dan Bawaslu baru diberi kewenangan untuk menertibkan ketika sudah masuk kampanye,” ujarnya, Kamis 25 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Menurut Iswahyudi alat peraga kampanye yang sudah terpasang saat ini termasuk dalam kategori sosialisasi. Sehingga baliho tersebut statusnya merupakan baliho umum yang penindakannya merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

“Kita bisa lihat di baliho yang terpasang sekarang belum ada unsur ajakan, dan itu diperbolehkan oleh Bawaslu RI, dan ketentuan ini sudah disosialisasikan ke pengurus Parpol di tingkat pusat untuk diteruskan ke daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Diketahui Bawaslu RI memberikan kelonggaran kepada partai politik untuk bersosialisasi dan diizinkan memasang bendera dan nomor urut partainya. Meskipun masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Kampanye selama 75 hari sampai 10 Februari 2024.

(Hasan)