Rapat Paripura Masa Sidang II 2023, Legislatif dan Eksekutif Selesaikan Lima Ranperda

IST/BERITA SAMPIT - Plh Sekda Kobar saat pidato sambutannya, pada  rapat paripurna penutupan sidang II 2023 di Gedung DPRD Kobar.

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah menutup masa sidang II tahun sidang 2023, dimana dalam masa sidang tersebut DPRD Kobar bersama Pemerintah daerah Kobar telah menyelesaikan 5 buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah.

Penutupan masa sidang II tahun sidang 2023 merupakan agenda rapat Paripurna Ke 1 Masa Sidang III tahun sidang 2023, dimana dalam rapat paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan di hadiri Plh Sekda Kobar Juni Gultom, Rabu 30 Agustus 2023.

Menurut Mulyadin, Masa sidang II dimulai 9 Mei sampai dengan 29 Agustus 2023, dan dalam masa sidang tersebut DPRD Kobar telah menjalankan tugas dan fungsinya, dan dalam masa sidang II tahun sidang 2023 telah menyelesaikan 5 buah Ranperda, yang tekah di sepakati di Sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

“Dan sidang masa sidang III tahun sidang 2023, ada 4 Buah Ranperda yang akan kami bahas bersama Pemerintah daerah Kobar, dimana ke empat Ranperda tersebut ada yang inisiatif dari DPRD Kobar dan ada juga usulan dari pemerintah daerah Kobar,” ujar Mulyadin.

Adapun menurut Mulyadin, empat buah Ranperda yang akan di bahas pada masa sidang III yakni Ranperda tentang ketenagakerjaan, Ranperda tentang hak kekayaan intelektual daerah, Ranperda tentang pedoman pemberian beasiswa pendidikan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Mulyadin juga menambahkan, pada akhir masa sidang II tahun sidang 2023, DPRD Kobar pun menyampaikan hasil reses DPRD Kobar ke masing masing Daerah Pemilihan, dimana pada masa sidang II tersebut ada kali kegiatan reses.

BACA JUGA:   Belajar dari Kasus Marina: Pj Bupati Kobar Minta Tidak Terjadi Kembali 

“Dalam kegiatan reses ke masing masing Dapil, kami seluruh anggota DPRD Kobar menampung aspirasi masyarakat, sehingga reses ini merupakan kegiatan yang sangat penting, sebab melalui reses ini juga kami dapat mengetahui apa saja yang harus kami perjuangkan, sehingga hasil reses telah kami sampaikan kepada pemerintah daerah Kobar, untuk selanjutnya akan kita bahas bersama,” imbuhnya.

Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, sebagai wakil rakyat tentunya harus mengedepankan kepentingan masyarakat, karena sejatinya anggota DPRD Kobar yang terpilih saat ini merupakan perwakilan dari masyarakat. Sehingga harus menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. (Man)