Diduga Aniaya Seorang Pemuda, Oknum Kades Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan bersama Kasihumas, Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani, saat Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Kamis 31 Agustus 2023.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial M (47) berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kabupaten Katingan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, oknum Kades ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan korban yakni seorang pemuda berinisial DB (28).

“Konferensi pers ini kita gelar guna mengungkapkan hasil penanganan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Hari Minggu Tanggal 20 Bulan Agustus Tahun 2023 lalu di sebuah rumah Jalan G. Obos VI Kota Palangka Raya,” kata Kasihumas Iptu Sukrianto saat konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Kamis 31 Agustus 2023.

Terduga pelaku diamankan dengan barang bukti yakni satu unit sepeda motor, sebuah sarung sajam jenis dohong dan sepasang baju yang seluruhnya digunakan oleh tersangka pada saat kejadian.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

“Adapun peristiwa tersebut berawal ketika terduga pelaku mendatangi dan menemukannya seorang teman wanitanya (saksi) yang saat itu sedang bersama korban di TKP tersebut pada Hari Sabtu (19/8/2023),” tambahnya.

Ketika itu terduga pelaku masih berusaha sabar dan pulang ke rumahnya, kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengonsumsi sebotol minuman keras yang menyebabkan munculnya niat untuk kembali mendatangi teman wanitanya.

“Dengan emosi yang tidak stabil akibat pengaruh miras, tersangka pun berangkat menggunakan sepeda motornya untuk mendatangi teman wanitanya di TKP tersebut, dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis dohong,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Setibanya di TKP, tersangka langsung mencoba masuk ke dalam rumah hingga akhirnya menendang pintu depan hingga terbuka lalu dirinya pun kembali menemukan teman wanitanya bersama dengan korban lalu terjadinya tindak penganiayaan tersebut.

“Tersangka melakukan aksinya dengan menusukkan sebanyak satu kali dohong yang dibawanya ke bagian badan belakang korban, kemudian akibat mengalami luka tusukan korban pun langsung lari lalu tersangka juga pergi meninggalkan TKP,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (yud)