Fraksi Golkar Minta Penundaan Ranperda Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung Sampit

NARDI/ BERITA SAMPIT - Ketua DPD Golkar Kotim Zam'an.

SAMPIT – Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berpendapat usulan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD PT Habaring Hurung Sampit untuk sementara ini seharusnya bisa ditunda.

“Golkar sejatinya minta penundaan. Tapi mayoritas fraksi menyetujui dalam rapat Paripurna DPRD Senin September 2023.” kata Ketua DPD Golkar Kotim Zam’an.

Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dibahas kembali sampai pada momentum yang tepat dan adanya titik terang akan model bisnis dan sistem pertanggung jawaban atas penyertaan Modal Daerah pada BUMD yang ada di Kotim.

“Saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak sehat, sebagaimana yang tersebar di berbagai macam media,” ungkapnya.

Ia menyampaikan ada ikhtiar dari pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi atas anggaran tahun 2023 agar berfokus pada pembayaran tunggakan utang. Fraksi Golkar mendorong usaha yang dilakukan Pemerintah daerah untuk penyehatan keuangan daerah, sehingga di 2024 akan betul-betul sehat.

BACA JUGA:   Suprianti Rambat Beri Kode Siap Berpasangan dengan Rudini Darwan Ali di Pilkada Kotim

“Kotim adalah salah satu daerah andalan ekonomi provinsi Kalimantan Tengah, dengan sejumlah potensi yang dimilikinya,” imbuhnya.

Mulai dari letak geografis yang strategis sehingga menjadi daerah transit, dekat dengan laut, memiliki sumberdaya alam yang memadai, banyaknya industri perkebunan, berkembangnya sektor perdangangan dan jasa, serta jumlah penduduk Kotim merupakan yang terbesar di Kalimantan Tengah menjadi potensi pasar tersendiri bagi pergerakan ekonomi.

Potensi tersebut tentu harus dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah untuk mengambil perah secara ekonomi untuk memberikan kesajahteraan lebih luas kepada masyarakatnya, baik itu yang bersifat layanan umum ataupun potensi bisnis yang secara komersial menguntungkan dan dapat menjadi potensi pendapat daerah, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Pemkab Akui Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Semakin Memperparah Banjir di Kotim

Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal Pemerintah Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah Daerah dalam memberikan dana penyertaan modal harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan daerah, maka diperlukan kajian dan perhitungan yang mendalam untuk menetapkan nominal dana penyertaan modal.

Mengingat penyertaan modal pemerintah daerah merupakan bagian dari investasi langsung sehingga dalam penyertaan modal tersebut mensyaratkan adanya analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

Disamping itu penyertaan modal pemerintah harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana masyarakat yang diamanatkan rakyat melalui Pemerintah Daerah terbebas dari risiko kerugian. (Nardi)