Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung Sampit Rp50 Miliar Secara Bertahap Selama Lima Tahun

NARDI/BERITA SAMPIT- Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kotim Pardamean Gultom.

SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pardamean Gultom menyampaikan isi dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD PT Habaring Hurung Sampit.

Khususnya pada Bab III Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :
a. Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada PT Habaring Hurung adalah sebesar Rp50 miliar yang akan dipenuhi dalam jangka waktu lima tahun.

b. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi mulai dari Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027
dengan rincian sebagai berikut :

a. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp500 juta
b. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5 miliar
c. Tahunn Anggaran 2025 sebesar Rp10 miliar
d. Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp14,5 miliar
e. Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp20 miliar

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Ia menyampaikan berdasarkan Bab III Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terlihat bahwa Penyertaan Modal kepada BUMD PT Habaring Hurung dilakukan secara bertahap selama jangka waktu lima (lima) tahun anggaran.

Tentunya Pemerintah Daerah dan DPRD Kotim akan melakukan evaluasi pencapaian hasil dari BUMD ini dan menjadikan sebagai tolak ukur terhadap Penyertaan Modal Daerah pada Tahun Anggaran berikutnya.

Diharapkan kepada BUMD ini dengan adanya Peyertaan Modal dari Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dan terobosan.

Agar menjadi BUMD yang mandiri dan diharapkan tidak selalu bergantung kepada Pemerintah Daerah atau jangan selalu menjadi beban bagi Pemerintah Daerah.

“Penyertaan Modal kepada BUMD PT Habaring Hurung harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ungkapnya, Selasa 5 September 2023.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Hingga benar-benar dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah dan dapat memberi manfaat sosial dan dapat dirasakan oleh masyarakat, baik untuk pengembangan usaha maupun Coorporate Social Responsibility (CSR).

CSR adalah suatu konsep bahwa, organisasi khususnya Perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek.

Nasdem juga mengapresiasi langkah Bupati Kotim mengambil kebijakan dengan memerintahkan kepada semua Satuan Organisasi Perangkat daerah (SOPD) menghentikan semua kegiatan.

Agar bisa fokus membayar utang daerah, seperti misalnya membayar sejumlah proyek fisik dengan system pembayaran multiyears atau tahun jamak yang diwariskan pemerintahan sebelumnya dan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Insentif tenaga kesehatan dan gaji. (Nardi).