Dua Hari Sempat Melandai, Karhutla Kembali Marak di Kota Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Kebakaran lahan yang mendekati jalan raya di jalan Jenderal Sudirman Km 17 Sampit, Sabtu 9 September 2023 petang.

SAMPIT – Sempat melandai selama dua hari seiring turun hujan menguyur Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan kini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali marak, bahkan lebih sporadis dan membuat petugas lebih ekstra bekerja keras melakukan pemadaman karena api sangat besar dan mendekati bahu jalan raya.

Seperti kebakaran lahan yang terjadi di jalan Jenderal Sudirman pada Kilometer (Km) 2 dan 17 serta di dekat Perumahan Betang Raya Km 6, dimana api cukup besar disertai kepulan asap yang sangat tebal menutup jalan raya. Pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut harus ekstra hati-hati karena jarak pandang yang terbatas.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Mengantisipasi terjadi kerusakan pada jaringan listrik, petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sampit juga turut siaga di sekitar perumahan, mengingat api dari karhan di wilayah itu juga cukup besar.

“Ini sudah semakin parah, semoga saja pihak penegak hukum mengusut dengan serius lahan yang terbakar itu, sebab keliatannya lahan itu ada pemiliknya dan sangat belukar,” kata salah seorang warga Sampit yang enggan disebutkan identitasnya. Minggu 10 September 2023.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Multazam mengungkapkan, untuk kebakaran lahan di Km 2 telah ditangani tim di lapangan.

BACA JUGA:   Serikat Pekerja Laporkan PT Sampit International Karena Gaji Ratusan Karyawan Menunggak Tiga Bulan

“Dari tadi malam tim kerja keras melakukan pemadaman dari mulai Km 17 dan samping Hotel Aquarius masih tetap di tangani. Pagi ini piket malam juga sudah lakukan penerimaan lapangan persiapan untuk permintaan water bombing,” imbuhnya.

Sebelumnya Pengamat Hukum Kotim Nurahman Ramadani, S.H., M.H, menyoroti, penegakkan hukum karhutla seharusnya lebih di optimalkan oleh aparatur penegak hukum dan perlunya diambil langkah represif apabila ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh warga, pemilik lahan, maupun perkebunan. (ilm)