Kasus Perselingkuhan Oknum ASN RSUD dr Murjani Sampit Sudah Sampai di Inspektorat Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Kantor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Kasus perselingkuhan oknum aparatur sipil negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit sudah sampai di Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Surat laporan pengaduan sudah masuk agenda kami,” ungkap Masri Inspektur Kotim, Jumat 8 September 2023.

Ia mengatakan bahwa pengaduan masyarakat perbuatan perselingkuhan PNS pegawai RSUD saat ini sudah berproses.

BACA JUGA:   Instruksi Bupati Tak Dihiraukan THM Sampit, Bulan Suci Ramadan Tetap Buka

“Untuk diketahui bahwa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS (termasuk perselingkuhan) diproses oleh tiga unsur, pertama unsur atasan langsung PNS yang bersangkutan,” katanya.

Selain itu kata dia unsur yang membidangi kepegawaian dan yang ketiga unsur yang membidangi pengawasan.

“Kesatu adalah RSUD, kedua BKPSDM, ketiga adalah Inspektorat, dan untuk diketahui pula bahwa sektor tempat berproses adalah di BKPSDM,” tegasnya.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

Dalam kasus ini seorang pria berinisial MEA melaporkan istrinya yang kini telah pergi dari rumah berinisial NA yang diyakininya berselingkuh dengan rekan kerjanya di rumah sakit berinisial R.

Dirinya telah melaporkan perselingkuhan itu ke manajemen rumah sakit, dinas kesehatan, inspektorat, BPKSDM dan DPRD Kotim. (Jimmy).