Instruksi Bupati Tak Dihiraukan THM Sampit, Bulan Suci Ramadan Tetap Buka

Ilustrasi hiburan malam

SAMPIT – Walau Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melarang tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi, namun tampaknya masih ada yang buka selama Bulan Ramadan.

Salah satu masyarakat Sampit yang tidak mau disebut namanya mengatakan, sekitar pukul 00.00 WIB salah satu THM di Jalan Lembaga masih buka dan menghidupkan musik.

“Tadi malam sekitar jam 00.00 WIB masih hidup musiknya di situ,” ungkapnya, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:   Buntut Keributan Dilarang Antre Isi BBM, Sopir Laporkan Oknum Sekuriti SPBU KM 8 Tjilik Riwut Sampit

Hal itu tentunya mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan sudah melanggar ketertiban selama Ramadan.

Pemkab Kotim serta penegak hukum harus segera bertindak melakukan razia agar THM tidak ada yang buka selama bulan puasa.

Sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan Pemilik karaoke dan diskotik pada hotel berbintang, melati serta tempat hiburan malam (THM) lainnya agar tidak membuka atau melaksanakan kegiatannya di siang hari atau malam hari selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

“Hormatilah saudara yang sedang menjalankan ibadah puasa agar tetap terjaga rasa persatuan dan kesatuan serta tetap terbina kerukunan antar umat beragama,” ucapnya.

Hindari perbuatan yang dapat mengganggu dan menyinggung perasaan saudara muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Nardi)