Kejaksaan Negeri Gunung Mas Tangani Enam Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan ADD-DD

Ilustrasi

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah sudah menerima dan menangani sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di Kabupaten Gunung Mas.

”Ada enam laporan yang kami terima terkait ADD dan DD, yakni ada empat masuk ke bidang intelijen dan dua laporan masuk ke bidang pidana khusus,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni melalui Kasi Intelijen Teguh Iskandar belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun empat laporan yang masuk dan sedang ditangani bidang intelijen kejaksaan yakni, Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Desa Tumbang Jalemu Masulan dan Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, serta Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu.

BACA JUGA:   Kementerian PUPR Hibahkan BMN ke Gunung Mas Senilai Rp8.7 Miliar

”Terhadap empat laporan itu, telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan atas pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, atas tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Gunung Mas nomor: B 45/0.2.22.2/Dek.1/06/2023,” tuturnya.

Sedangkan untuk laporan yang masuk ke pidana khusus kata dia, ada dua perkara yang sedang ditangani, yakni di Desa Sei Riang dan Batu Tangkoi. Untuk Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, sudah masuk proses penyidikan dengan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta lebih.

”Kalau penanganan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), masih dalam proses penyelidikan,” sebutnya.

Disebutkan dia, pada penanganan perkara terkait ADD dan DD, Kejaksaan Negeri Gunung Mas selalu mengedepankan upaya preventif atau pencegahan, dengan mengacu kepada Memorandum of Understanding (MoU) antara kejaksaan, kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:   Bansos Polres Gunung Mas, Wujud Kepedulian dan Kemitraan dengan Masyarakat

”Kami upayakan pembinaan terlebih dahulu secara maksimal melalui inspektorat. Kalau sudah dilakukan namun masih nakal, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ini sesuai kebijakan asas ultimatum remedium yang disampaikan oleh pimpinan kejaksaan,” tutupnya.

Dia juga berharap kepada seluruh pemerintah, agar memanfaatkan MoU terkait pendampingan dan konsultasi hukum dalam pengelolaan keuangan desa, antara Kejaksaan Negeri Gunung Mas dengan 112 pemerintah desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. (Ale)