Wakil Rakyat Habiskan Uang Rakyat Rp17,7 Miliar Hanya untuk Urusan Ini?, Aktivis: APH Harus Periksa!

AHMADWINARDI/BERITASAMPIT - Depan ruang rapat paripurna DPRD Kotim.

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ternyata didukung dengan anggaran yang tidak sedikit.

Untuk urusan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsinya anggaran yang digunakan sebesar Rp 17.768.006.900 untuk tahun 2023 ini.

Pengamat Hukum dan Politik di Kabupaten Kotawaringin Timur Bambang Nugroho menyebut anggaran sebesar itu bukti para wakil rakyat menghambur-hamburkan uang rakyat yang tidak sebanding dengan kerja mereka selama ini.

“Saya lihat kerja mereka tidak ada yang efektif, padahal tidak sedikit anggaran hanya untuk urusan pengawasan itu saja,” kata Bambang.

Banyak infrastruktur yang masih perlu jadi perhatian, masih banyak masyarakat yang mengeluh sakitnya perekonomian, serta banyaknya produk hukum yang mereka sendiri membuatnya tidak jalan.

“Tuntutan plasma di mana-mana, ini bukti wakil rakyat tidak peka dan tidak hadir untuk rakyatnya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Sementara itu aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Audy Valent menyebut anggaran itu tentu tidak sedikit, dan tidak sebanding dengan hasil kerja para wakil rakyat selama ini.

“Kita amati juga kinerja mereka baik itu di urusan pengawasan bidang hukum, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat juga tidak begitu ada kemajuan, sementara anggaran untuk itu tidak sedikit,” katanya.

Contohnya saja masih banyak tambang-tambang ilegal yang jalan tanpa ada sentuhan maupun penghentian dari hasil pengawasan dewan, banyak lahan perkebunan tidak memiliki HGU, selain itu masih banyak usulan rapat dengar pendapat baik itu masalah lahan hingga masalah sosial lainnya yang tidak ditindaklanjuti sampai sekarang.

Aparat penegak hukum (APH) kata Audy harus turun menelisik anggaran tersebut, sehingga jangan sampai terjadi kerugian negara.

“Kejari Kotim, Polres Kotim harus turun tangan, jangan sampai masalah ini ditangani oleh aparat yang lebih tinggi,” tegasnya.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Adapun anggaran untuk urusan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsinya dewan itu sendiri terdiri dari:

1. Pembentukan peraturan daerah dan DPRD sebesar Rp600 juta, anggaran sebanyak ini untuk membiayai pembahasan rancangan peraturan daerah.

2. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp9,7 miliar, yang terdiri dari kegiatan pengawasan urusan pemerintah bidang:
– Hukum Rp2,5 miliar.
– Infrastruktur Rp2,3 miliar
– Kesejahteraan rakyat Rp2,5 miliar
– Perekonomian Rp2,3 miliar

3. Peningkatan kapasitas DPRD sebesar Rp4,6 miliar yang terdiri dari:
– Pendalam tugas DPRD Rp1,3 miliar
– Publikasi dan dokumentasi Rp3,3 miliar

4. Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat sebesar Rp2,7 miliar yang terdiri dari:
– Kunjungan kerja dalam daerah Rp663 juta
– Pelaksanaan reses Rp2 miliar.

(Naco)