PALANGKA RAYA – Kepolisian sektor (Polsek) Pahandut melimpahkan kasus penggelapan satu uni sepeda motor dengan tersangka S alias Isur (34) ke kejaksaan negeri Palangka Raya setelah hasil penyelidikan dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S telah dinyatakan P-21 dan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Syaiful Anwar, Jumat 22 September 2023.
Kompol Saipul Anwar menerangkan, bahwa tindak pidana penggelapan itu terjadi pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.
“Pada hari terjadinya tindak pidana tersebut, korban berinisial IR dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.57 WIB dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.
Saiful melanjutkan, setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tersangka membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan nomor polisi KH 4818 TI.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang ingin menggunakan sepeda motor tersebut menghubungi tersangka untuk menanyakannya namun tidak direspons begitu juga melalui medsos Facebook, hingga akhirnya korban mengetahui telah diblokir oleh tersangka.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan hukuman pidana paling lama yakni 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Syauqi)