Ini Komentar LPSE Kotim Terkait Proyek PJU Nur Mentaya yang Kini Jadi Bidikan APH

IBRAHIM/BERITA SAMPIT- Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa LPSE Kotim, Yephi Hartady Periyanto.

SAMPIT – Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Yephi Hartady Periyanto memberikan penjelasnya terkait proyek PJU Nur Mentaya yang kini tengah jadi bidikan aparat penegak hukum (APH).

Yephi Hartady Periyanto ditanya terkait apakah pernah di Panggil Polda Kalteng untuk memberikan keterangan terkait proyek PJU Nur Mentaya yang bidik Polda Kalimantan Tengah untuk proyek yang 2022 lalu.

“Kalau dilihat dari berita sebelumnya pasti ada yang bilang, memang ada beberapa pihak yang dipanggil, kalau untuk berapa orang, mungkin jelasnya di Polda yang jelas,” ujar Yephi Hartady Periyanto, Senin 25 September 2023.

BACA JUGA:   Jadwal Kapal PT DLU dari Sampit Bulan Maret-April 2024

Dirinya merasa tidak nyaman untuk memberikan keterangan lebih jelas terkait proyek ini. Pasalnya, mantan Kepala Bidang Pengadaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Kotim Oktav Pahlevi mengakui pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalteng terkait proyek PJU tersebut.

“Kami berseragam ini penilainya pimpinan. Tidak enak kita memberikan penjelasan, nanti terkesan salah seperti Oktav kemarin padahal normatif aja, tidak mendetail,” jelasnya.

Sementara terikat proses lelang PJU tersebut, Yephi merekomendasikan untuk melakukan konfirmasi ke Manta Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang saat ini menjabat sebagai sekretaris di DPMPTSP Kotim.

BACA JUGA:   SMP Negeri 1 Sampit Kembangkan Program Literasi, Libatkan Orang Tua Siswa Secara Aktif

“Kalau yang tahun lalu sebelum aku pindah ke sini sih. Berarti yang tau Kabag sebelumnya,” lanjutnya.

Berkaca dari tahun yang sebelumnya, pelaksanaan proyek tahun 2023 yang merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, pihaknya mengintens untuk melakukan pendampingan dari kejaksaan dan inspektorat.

Tahun ini kita intens benar Berkaca dari tahun kemarin untuk itu, kita mencegah potensi korupsinya, kita ini dari awal harusnya sudah di interview sama inspektorat. Sangat intens intens sekaligus pendampingan dari kejaksaan, contoh ada permintaan mau pembayaran, harus kajian dari kejaksaan dulu, Jagan sampai sembarangan bayar,” pungkasnya. (Ibra).