Mantan Bupati Barito Utara H Nadalsyah Dilaporkan ke Polda Kalteng

SYAUQI/BERITASAMPIT - Kades Datai Nirui Naek Marusaha bersama kuasa hukumnya Rusdi Agus Susanto usai melapor ke Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kepala Desa (Kades) Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Non aktif Naek Marusaha melaporkan mantan Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan Naek Marusaha bersama Kuasa Hukumnya Rusdi Agus Susanto, Senin 25 September 2023 kemarin.

“Permasalahan sesuai dengan laporan kami yaitu pencemaran nama baik dengan pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat KUHP,” kata Kata Kades Non aktif Datai Nirui Naek Marusaha, Senin 25 September 2023.

Naek Marusaha menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi pada 7 September 2023 lalu saat Ia menghadiri undangan gubernur Kalteng untuk mengikuti rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi wilayah Kalteng tahun 2023 dan rapat kerja penyelenggara pemerintah desa, camat dan bupati se-Kalteng bersama Ketua KPK RI.

“Dalam forum rapat koordinasi tersebut saya sebagai kepala Desa Datai Nirui menyampaikan permasalahan desa saya yakni mengenai Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang belum bisa di cairkan sehingga berdampak pada pembangunan desa dan masyarakat,” ungkapnya.

Setelah itu lanjutnya, pada 11 September 2023 ia menghadiri undangan Kepala Dinas PMD Barito Utara dalam rangka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan family gathering yang dihadiri sejumlah camat dan kepala dinas, kepala Desa kepala dusun dan BPD se-kabupaten Barut serta Bupati Barut saat itu H Nadalsyah.

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

Pada saat H Nadalsyah memberikan sambutan lanjutnya, H Nadalsyah menyebut bahwa saya mendiskreditkan kabupaten Barito Utara dan membuat kegaduhan pada pertemuan di Aula kantor gubernur Kalteng pada 7 September 2023 lalu.

Selanjutnya, H Nadalsyah juga menyebut dirinya baru 2 bulan menjabat sebagai kades sudah di demo masyarakat “Serta ingin menghentikan sebagai kades karena masih pembinaan dibatalkan pemberhentian, tau lagi kalau nanti,” ujar Naek Marusaha saat menceritakan sambutan H Nadalsyah.

Untuk itu, ia menilai apa yang di sampaikan Nadalsyah pada saat pertemuan itu tidak benar dan merupakan fitnah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baiknya.

“Sebagai pribadi dan Kepala Desa Datai Niru saya merasa dipermalukan didepan umum harkat, martabat kehormatan dan nama baik saya telah di serang,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, pada 14 September 2023, Bupati Barut memberhentikan sementara kepala desa Datai Nirui dengan mengeluarkan keputusan Bupati Barito Utara dengan Nomor 188.45/386/2023 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah atas nama Naek Marusaha.

BACA JUGA:   Bendie Siap Bertarung Pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Dalam surat itu, Bupati Barut menunjuk sekretaris desa Datai Nirui atas nama Artati selaku pelaksana tugas Kepala Desa.

“Berdasarkan alasan tersebut saya keberatan dan memohon dengan sangat agar pengaduan atau laporan saya ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, saya memohon pengaduan atau laporan saya ini diproses di Polda Kalteng dan tidak dilimpahkan ke polres Barito Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Naek Marusaha Rusdi Agus Susanto menyampaikan, pemberhentian kliennya terhadap jabatan kades oleh H Nadalsyah dinilai tidak beralasan dan tidak berdasar. Ia juga meminta permasalahan tersebut menjadi perhatian serius Pj Bupati Barut yang baru saja dilantik.

“SK pemberhentian Kades Datai Niru tidak sesuai aturan terutama UU Desa dan Permendagri. Aturan menegaskan seorang kades bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melanggar larangan-larangan,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan pemberhentian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Karena kades merupakan produk pemilihan dari masyarakat desa bukan ditunjuk atau diangkat oleh bupati.

“Hal ini sama saja bupati mengingkari hak konstitusi masyarakat desa,” pungkasnya.

(Syauqi)