Perkara Dilimpahkan ke JPU, Mantan Ketua Koperasi CU EPI Ditahan Jaksa

IST/BERITA SAMPIT - Nn (rompi merah) saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Sampit usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

SAMPIT – Mantan Ketua Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Nn ditahan penuntut umum usai perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu 17 September 2023.

Nn usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Kotim keluar dengan memakai rompi tahan Kejari Kotim berwarna merah dan diborgol.

Para nasabah korban penggelapan yang menunggu di halaman Kejari Kotim di Jalan Ahmad Yani histeris melihat Nn dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sampit.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Gelar Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Kota Besi

“Harus ditahan!,” teriak sejumlah para nasabah yang ada di Kejari Kotim.

Kuasa Hukum para nasabah CU EPI, Parlin B. Hutabarat yang ada di kantor Kejari Kotim mempertanyakan selain aset yang digelapkan dengan nilai Rp 11 Miliar lebih, Para nasabah juga mempertanyakan ke mana larinya seluruh aset CU EPI.

Karenanya, tak hanya mendesak agar Nn ditahan. Para nasabah dan anggota koperasi meminta agar aset Koperasi CU EPI juga disita dan dikembalikan kepada anggota CU EPI.

BACA JUGA:   Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

“Dia harus ditahan! Karena apa? Pertama, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Lalu, kami khawatir kalau tidak ditahan akan menghilangkan atau mengaburkan aset-aset lainnya,” tegas Parlin.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan anggota Koperasi CU EPI Kotim-Seruyan kurang lebih 6.000 orang, Nn sebelumnya sudah divonis bersalah atas kasus penggelapan sebagaimana yang didakwakan jaksa dengan kerugian sekitar Rp3 miliar.

Kini Nn diproses lagi setelah dilaporkan atas kasus pencucian uang di mana sejumlah aset miliknya turut disita penyidik Polda Kalteng. (Jimmy)