Dewan Sambut Baik Disdik Terbitkan Aturan Belajar Selama Kabut Asap 

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati. 

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan belajar mengajar selama Kabut asap bagi jenjang sekolah Paud SD dan SMP di kota setempat.

SE tersebut tertuang dalam Nomor 800/2590/disdik.Um-Peg/XI/2023 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Palangka Raya menyambut baik surat edaran Disdik dalam mengambil keputusan atas kondisi kabut asap pekat, sebagai dampak dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Setuju dengan surat edaran tersebut, mengingat saat ini kabut asap semakin tebal. Jangankan anak -anak, urntuk orang dewasa saja efek kabut asap ini sudah sangat mengganggu,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati.

Susi berharap, pihak sekolah bisa menjalankan semua poin-poin surat edaran tersebut, sehingga apa yang menjadi tanggungjawab sekolah benar-benar bisa dijalankan di lingkungan sekolah.

“Pihak sekolah bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan anak-anak di sekolah. Tidak ada terkecuali, apapun yang sudah menjadi poin dalam surat edaran,” tegasnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Selain itu, Susi juga meminta kepada orang tua untuk mengurangi aktivitas anak-anaknya di luar lingkungan rumah, mengingat kondisi udara saat ini sangat buruk bahkan kian memburuk.

“Pengawasan orang tua juga dibutuhkan, karena kondisi cuaca seperti saat ini. Semua orang tua wajib memperhatikan dan menjaga buah hatinya dari paparan kabut asap,” tukasnya.

Tidak lupa Susi mengimbau masyarakat Palangka Raya untuk mengurangi aktivitasnya di luar rumah bila tidak terlalu penting, dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

(Syauqi)