Ketahuan Mencuri, Pelaku Lukai Korban dengan Sajam

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka pelaku pencurian dan penganiayaan saat berada di Mapolsek Ketapang setelah diberi hadiah timah panas oleh petugas.

SAMPIT – Seorang pria berinisial AP (33) dengan nekat melalukan pencurian dengan kekerasan pada sebuah rumah di Jalan M Hatta, Gang Rica Jaya, RT 016, RW 004, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 23 September 2023 lalu.

Menurut Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi melalui Kanit Reskrim Ipda R Simangunsong bahwa sewaktu korban berinisial ST (48) waktu itu sedang duduk di ruang keluarga tiba-tiba tersangka masuk melalui pintu dapur.

“Korban sempat menyapa terlapor, tiba-tiba terlapor mengambil tas korban yang terletak di samping korban dan spontan direbut oleh korban, kemudian terlapor mengeluarkan dan menyerang korban dengan cara menusukan pisau ke arah korban,” ungkap Simangunsong, Jumat 29 September 2023.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

Akibat serangan itu senjata tajam itu mengenai jari tengah tangan sebelah kanan korban, selanjutnya terlapor lari menuju mobil yang dikendarainya dan sempat dikerjar korban serta berusaha menarik pintu mobil terlapor sambil berteriak minta tolong.

Atas kejadian tesebut pelapor melaporkan kejadian ini  ke Mapolsek Ketapang guna penyidikan lebih lanjut, setelah empat hari melakukan lidik, jajaran Polsek Ketapang berhasil meringkus pelaku di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang.

BACA JUGA:   Dishub Kotim: Traffic Light Bermasalah di Kota Sampit Akan Diperbaiki Tahun Ini

Pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran petugas sehingga tindakan tegas dan terukur diberikan kepada pelaku dan menyebabkan kaki kirinya diberi timah panas oleh petugas.

AP juga disangkakan dengan Pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan diancam pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

(Jimmy)