Udara di Palangka Raya Menunjukan Kualitas yang Berbahaya, Disdik Berlakukan PJJ

IST/BERITA SAMPIT - Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap.

PALANGKA RAYA – Kondisi kabut asap yang terjadi di kota Palangka Raya akhir-akhir ini membuat kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP, harus dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 800/2306/Disdik.Um- Peg/VIII/2023 tanggal 30 Agustus Perihal Surat Pemberitahuan.

Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/IX/2023 tanggal 27 September Perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Selama Kabut Asap; 3. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya hasil release dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Hasil Rapat bersama antara Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran dengan Pengawas, Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD pada tangg, SMP dan Pendidikan Kesetaraan secara daring pada tanggal 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Berdasarkan Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) hasil release Kementerian Lingkungan Hidup status kualitas udara Kota Palangka kualitas udara dalam level berbahaya, maka diinstruksikan kepada seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pembelajaran untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/belajar dari rumah) mulai tanggal 5 sampai tanggal 7 Oktober 2023;
  2. Selama PJJ dilaksanakan, Satuan Pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu menghimbau kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah;
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya untuk tetap memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik;
  4. Setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan selanjutnya. (yud)
BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas