Perusahaan Tambang Pasir Silica Diduga Melakukan Ilegal Mining

IST/BERITASAMPIT - Lokasi tambang pasir Silica di Pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat yang kini tengah dipertanyakan kegiatannya.

PANGKALAN BUN – Ketua DPD Gerdayak Kotawaringin Barat (Kobar), Wendi S Loenta menyebut kegiatan eksploitasi di tepi pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilakukan perusahaan tambang pasir Silica diduga tidak sesuai analisis dampak lingkungan karena akan berdampak pada kerusakan alam.

“Kita mempertanyakan apa dasar hukum perusahaan ini melakukan kegiatan sedot pasir di tepi Pantai Kubu, apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin Amdal,” katanya mempertanyakan, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Wendi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.

Kegiatan sedot pasir di pesisir pantai berakibat menimbulkan abrasi, yang sifatnya destruktif atau merusak alam, karena adanya pengikisan, potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Menurutnya secara sosial rencana tambang di pesisir pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemkab Kobar dan instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH), dapat mengambil tindakan, yaitu pertama cek apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan kajian lingkungan.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

“Apakah dibenarkan operasional kegiatan dapat dijalankan diluar dari izin usaha yang diberikan pemerintah,” sebutnya.

Dari itu APH harus menindak tegas apabila perusahaan pasir itu di dalam kegiatanya tidak sesuai aturan Amdal atau ilegal

Menurut Wendi, pemerintah daerah terutama Dinas Lingkungan hidup, Perizinan Satu Pintu dan Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas terhadap praktek diduga ilegal tersebut.

“Perusahaan diduga kuat melakukan ilegal mining, APH dan dinas terkait harus segera turun ke lokasi tambang perusahan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi, jika tidak ada tindaklanjut dari pemerintah dan instansi terkait.

“Kami Ormas Gerdayak bersama warga Kumai dan Kubu, akan melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal dilakukan perusahaan ini,” tegasnya.

Ia juga menyebut kegiatan di areal lahan tersebut patut dikategorikan ilegal, mirisnya sampai detik ini tidak ada satupun instansi terkait yang mampu menghentikan kegiatan perusahaan di lahan yang seharusnya tidak ada kegiatan dari pihak manapun.

“Status quo sementara waktu, kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan terhadap proses penegakan hukum yang terkesan bungkam terhadap indikasi pelanggaran yang di lakukan perusahaan. Pihak Pemkab Kobar, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan Penegak Hukum jangan diam, itu harus ditindak tegas,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat dikonfirmasi Berita Sampit Rabu 12 Oktober 2023 melalui pesan singkat mengarahkan untuk konfrmasi ke Humas Polres.

“Silahkan Konfirmasi dengan Humas,” kata Kapolres Kobar.

Humas Polres Kobar Iptu P. Siregar, saat dikonfirmasi Rabu 12 Oktober 2023, menjawab pesan singkat konfrmasi wartawan.

“Terimakasih Informasinya, kami pelajari dulu,” ucapnya.

Kemudian Berita Sampit juga konfirmasi ke Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kobar Fitriyana, mengarahkan untuk konfrmasi ke Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara Kadishub Kobar Amir Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat masih belum ada jawaban.

Sedangkan, Ketua Komisi C DPRD Kobar Sutiana, merespon atas laporan tersebut “Untuk mencari kebenarannya, pihak dinas terkait di Pemkab Kobar atau Provinsi Kalteng, segera turun tangan mengecek ke lapangan, apakah perusahaan tersebut melanggar aturan atau tidak,“ jawab Sutiayana.

(tim red)