Ketua DPRD Palangka Raya Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.

PALANGKA RAYA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengapresiasi tindakan tegas Kepolisian Polresta Palangka Raya dalam menangkap pelaku yang membakar lahan.

Sigit menegaskan, pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar lahan yang menyebabkan dampak kabut asap di kota Palangka Raya.

“Itu pekerjaan yang bagus, tinggal pembuktiannya aja, memang betul sengaja atau tidak jadi tinggal di buktikan,” kata Sigit Jumat 13 Oktober 2023.

Sigit menjelaskan, langkah Kepolisian dalam menangkap pelaku Karhutla menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Dia menekankan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten, sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan lingkungan.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Kita berikan kepercayaan kepada aparat supaya bisa mengusut apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polresta Palangka Raya mengamankan TP (43) pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Marata Awat Kelurahan Tanjung Pinang kota Palangka Raya.

“Dari hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim menetapkan TP (43) sebagai pelaku tindak pidana karhutla dengan barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain,” kata Kapolresta Palangka Raya Budi Santosa Rabu 11 Oktober 2023 kemarin.

Budi menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB yang menyebabkan lahan seluas 14,03 hektare terbakar.

Budi menyebut, Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya. Pelaku membersihkan lahan seluas 10×30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” terangnya.

Budi menegaskan, atas tindakan tersebut pelaku terancam dengan pasal 187 KUHP atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar serta saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” tegasnya. (Syauqi).