Gubernur Kalteng Harap Aspirasi yang Ingin Disampaikan Agar Melalui Musyawarah dan Mufakat

IST/BERITA SAMPIT - Suasana Hasupa Hasambewa bersama Ormas-ormas di Provinsi Kalteng di Aula Jayang.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran mengimbau kepada seluruh stakeholder, jika ada permasalahan dan atau aspirasi yang ingin disampaikan agar sebaiknya melalui musyawarah dan mufakat. Sebagaimana diketahui, musyawarah mufakat menjadi warisan dari para leluhur bangsa Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri secara virtual acara Hasupa Hasambewa bersama Ormas-ormas di Provinsi Kalteng dalam rangka mewujudkan Kalteng yang damai, tentram, harmonis penuh keberkahan, guna menyatukan persepsi semua lapisan Masyarakat. Acara ini berlangsung terpusat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Tim LKPD Laksanakan Paparan Analitis Guna Meyakini Keandalan Informasi

Musyawarah mufakat tertuang dalam dasar negara, sila keempat Pancasila dan menjadi media yang tepat untuk menjalin silaturahim, menjaga dan memelihara kebersamaan dan juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah kehidupan masyarakat.

Selain itu, Gubernur juga mengimbau agar penyampaian aspirasi bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga Negara resmi seperti melalui DPRD. Selain itu jika aspirasi tersebut hendak disampaikan secara langsung kepada Institusi terkait, disarankan dengan melakukan dialog dalam forum resmi.

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

“Jika tetap akan melakukan Unjuk Rasa turun ke Jalan, agar dilakukan dengan tertib dan tidak membawa senjata tajam/Senjata Tradisional,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa senjata tradisional lengkap hanya digunakan pada saat kegiatan/acara adat. Sebagaimana Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 9 ayat 3 pelaku atau penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Perda Kalteng nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. (Hardi).