Dipanggil Satpam, Mandor Akui Curi Sparepart Truk

NACO/BERITA SAMPIT - Yohanes Roby Leki terdakwa kasus pencurian sparepart truk jenis transmisi.

SAMPIT – Yohanes Roby Leki mandor kebun sawit di PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) mengaku kalau dirinya yang mencuri sparepart jenis transmisi milik perusahaan tempatnya bekerja saat dipanggil Satpam setempat.

“Saya diberitahu kalau transmisi hilang, lalu dipanggil terdakwa oleh Satpam, saat itu dia mengaku yang mengambil transmisi tersebut,” kata saksi Giot Marito Situmpol pada sidang Selasa 17 Oktober 2023.

Menurut saksi posisi transmisi itu ada di workshop perusahaan, kondisi yang saat itu memang terbuka dimanfaatkan terdakwa untuk mengambilnya tanpa seizin pihak perusahaan.

BACA JUGA:   PT SCC Dinilai Ingkar Janji, Koperasi di Cempaga Hulu Lakukan Pemortalan Jalan

Saksi lainnya yakni Elieser Manurung dan Achmad Nasir menyebut saat ini transmisi itu sudah tidak ada lagi karena oleh terdakwa dijual dengan harga Rp 2,2 juta.

“Pengakuan terdakwa sudah dijual dengan warga Desa Waringin Agung,” ucap saksi Elieser dihadapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Hendra Novriadi.

Dari fakta persidangan yang terungkap kalau terdakwa mencuri sparepart jenis transmisi tersebut pada Mei 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di areal workshop PT BUM, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

BACA JUGA:   Seorang Pria Dikabarkan Tercebur di Sungai, Warga dan Tim Gabungan Cari Korban

Pencurian sparepart yang ukurannya cukup besar tersebut tidak dilakukannya sendiri namun bersama seorang rekannya yang juga karyawan perusahaan yakni Agus Pujianto.

(Naco)