Dinas ESDM Kalteng Akan Segera Cek Langsung Dugaan Ilegal Mining di Kobar

IST/BERITA SAMPIT - Tambang pasir Silika yang berada di tepi pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat.

PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran adanya dugaan kegiatan ilegal perusahaan tambang pasir Silika yang berada di tepi pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Ia kita akan coba cek terlebih dahulu,” ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Vent Christway, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu 18 Oktober 2023.

Dia menegaskan, bahwa akan menurunkan tim ke lapangan dalam waktu dekat ini, untuk memastikan perusahaan itu sudah mengantongi izin atau tidak.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kobar Sutiana merespon atas laporan dugaan tersebut, “untuk mencari kebenarannya, pihak dinas terkait di Pemkab Kobar atau Provinsi Kalteng segera turun tangan mengecek ke lapangan, apakah perusahaan tersebut melanggar aturan atau tidak,” tegasnya.

BACA JUGA:   BI Kalteng Siapkan Uang Tunai Rp 1,9 Triliun pada Bulan Ramadhan dan Idulfitri

Sebelumnya, Ketua DPD Gerdayak Kotawaringin Barat, Wendi S Loenta menyebut kegiatan eksploitasi di tepi pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilakukan perusahaan tambang pasir Silica diduga tidak sesuai analisis dampak lingkungan karena akan berdampak pada kerusakan alam.

“Kita mempertanyakan apa dasar Hukum perusahaan ini melakukan kegiatan sedot pasir di tepi pantai Kubu, apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin Amdal,” katanya mempertanyakan, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Wendi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Menggelar Buka Bersama dan Tausiah Agama

Kegiatan sedot pasir di pesisir pantai berakibat menimbulkan abrasi yang sifatnya destruktif atau merusak alam, karena adanya pengikisan, potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Menurutnya secara sosial rencana tambang di pesisir pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemkab Kobar dan instansi terkait serta aparat penegak hukum, dapat mengambil tindakan, yaitu pertama cek apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan kajian lingkungan. (Syahyudi).