SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti pemusnahan barang yang menjadi milik Negara (BMMN) berasal dari penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit, Rabu 18 Oktober 2023.
Bupati Kotim melalui Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rihel menyampaikan upaya pemberantasan barang ilegal harus terus dilakukan, seperti salah satunya rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang akan dimusnahkan pada hari itu.
“Penyelenggaraan acara ini merupakan bentuk kampanye dan dukungan bersama untuk memberantas rokok maupun minuman beralkohol ilegal,” kata Rihel.
Ia menyampaikan siapapun pengusaha yang berbisnis dengan barang kena cukai ilegal akan ditindak tegas dan diambil penindakan untuk mendapatkan hukuman sesuai undang-undang.
Pemberantasan barang ilegal harus dilakukan secara intensif agar tidak ada lagi pelaku usaha yang dirugikan karena adanya barang ilegal.
“Karena barang tidak kena cukai ini menyebabkan kerugian negara, tanpa kerjasama yang baik antara semua pihak tidak akan bisa tercapai semuanya,” ungkapnya.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau atau rokok ilegal sebanyak 496.140 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) minuman beralkohol ilegal sebanyak 131,34 liter.
Dengan perkiraan nilai BMMN Rp620,4 juta, dan potensi kerugian Negara Rp485,6 juta, merupakan penindakan dari Januari 2021 hingga Juni 2023.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan gergaji mesin, minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara di pecahkan. (Nardi).