Pengedar Sabu di Desa Jemaras Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara

NACO/BERITA SAMPIT - Yanto alias Antung terdakwa kasus sabu saat jalani sidang vonis.

SAMPIT – Yanto alias Antung pengedar sabu di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dijatuhi vonis selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Firdaus Sodiqin, Rabu 18 Oktober 2023.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim dalam amar putusannya.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa

Vonis hakim itu sepakat dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima.

Dalam kasus ini perbuatan terdakwa terungkap pada Sabtu 10 Juni 2023 petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan pihak kepolisian Polsek Cempaga saat akan melakukan transaksi narkotika.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Dilumpuhkan Personel Brimob

Saat digeledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat 0,61 gram, dompet kecil warna hitam, tiga buah plastik klip ukuran kecil, sendok kecil yang terbuat dari sedotan, uang sebesar Rp225 ribu dan sebuah ponsel.

Pengakuan terdakwa sabu itu didapat dari Yahya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO pada Kamis 8 Juni 2023, setelah mau dijual dirinya diamankan polisi.

(Naco)