PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) bertindak melakukan mediasi dalam kasus sengketa lahan antara dua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu PT. Silica Minsources Jaya (SMJ) dan PBS. PT First Lamandau Timber International (FLTI), di Desa Kubu.
Sejumlah personel Polres Kobar dikirim untuk menggelar mediasi dan pengamanan di sekitar lokasi kejadian, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadi permasalahan tertentu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polres Kobar Iptu P. Siregar melalui keterangan yang terima Berita Sampit, Rabu 18 Oktober 2023, mengatakan bahwa pada proses mediasi ini dihadirkan seluruh pihak yang bersangkutan diantaranya PT. SMJ, PT. FLTI dan ahli waris H. Rawi yang merupakan warga Desa Kubu.
Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Angga Yulianto mengungkapkan bahwa mediasi ini merupakan wadah penyampaian aspirasi dan berbagai solusi dari permasalahan yang terjadi saat ini.
Selain itu, hal ini merupakan tugas Polri dimana setiap permasalahan diupayakan untuk penyelesaian melalui problem solving atau musyawarah mufakat.
“Kami juga sudah memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam masalah sengketa lahan, sehingga tidak meluas dan merembet pada permasalahan lain,” ucapnya.
Alternatif terakhir, lanjut dia, adalah upaya melalui jalur hukum apabila memang tidak menemukan titik temu.
“Selain mediasi, kami juga akan terus melakukan upaya kepolisian lainnya berupa pengamanan lokasi dan patroli guna mencegah timbulnya keributan,” pungkasnya. (Man).