Vonis Penggelapan Uang Miliaran Rupiah Ditunda-Tunda, Korban Bertanya-tanya

NACO/BERITASAMPIT - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Sidang vonis terhdap Yanto Gunawan terdakwa penggelapan uang hasil penjualan miras sudah dua kali ditunda di Pengadilan Negeri Sampit.

Korban mempertanyakan permasalahan itu hingga tercatat dua kali penundaan pembacaan putusan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

“Saya bingung sudah dua kali ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk vonis terdakwa Yanto Gunawan ini, ada apa terus ditunda,” kata Tommy korban dalam kasus ini, Rabu 18 Oktober 2023.

Tommy berharap hukum masih berpihak kepada dirinya sebagai korban yang mengalami kerugian besar tersebut, sehingga hukum tidak dimainkan.

Sementara itu Rahmi Amalia jaksa dalam kasus ini menyebut sidang terhadap Yanto ditunda hakim. Di mana putusan dijadwalkan pada 25 Oktober 2023 mendatang.

“Sidang ditunda (hakim), putusan diagendakan pada 25 Oktober 2023,” kata Rahmi.

Seperti diketahui Yanto dan Tommy, sebelumnya adalah rekan bisnis dalam penyaluran minuman keras di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selain mengedarkan minuman golongan A yang berizin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, keduanya juga mendistribusikan minuman golongan B dan C.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Yanto sebelumnya merupakan Kepala Cabang Distributor minuman keras di Kota Sampit, Yanto Gunawan, dituntut dua tahun penjara dalam kasus penggelapan uang miliaran rupiah. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Beny Oktavianus, Senin (28/8) silam.

Adapun perkara yang menyeret Yanto, sebagaimana fakta persidangan, dilakukan antara 1 Maret 2019 – 13 Juni 2020. Yanto yang bekerja di Kantor PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek, menjual minuman beralkohol milik perusahaannya.

Yanto awal mulanya bekerja pada tanggal 17 Februari 2015 diangkat sebagai Kepala Cabang PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, yang mendapatkan gaji perbulan termasuk uang insentif menyesuaikan hasil penjualan, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap operasional PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit terkait keluar masuk barang milik perusahaan, penjualan, keuangan, karyawan, stok barang, termasuk menyetorkan hasil penjualan kepada PT Bulvari Prima Cemerlang.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Adapun PT Bulvari Prima Cemerlang adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek. Lalu pada waktu-waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merek milik PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit dengan cara terdakwa dihubungi oleh pihak pembeli baik secara langsung maupun melalui telepon, dengan jumlah pembelian yang bervariasi, yang barangnya langsung diambil oleh pembeli atau diantarkan kepada pihak pembeli dari gudang PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, lalu terdakwa menerima uang pembayaran dari pihak pembeli dengan cara diterima langsung oleh terdakwa atau ditransfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa yang terdakwa tidak ingat lagi, dan seharusnya uang hasil penjualan minuman beralkohol disetorkan oleh terdakwa kepada PT Bulvari Prima Cemerlang namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, adapun jumlah uang milik PT Bulvari Prima Cemerlang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp3.537.355.152,63.

(Naco)